Hal yang sama juga dikatakan Kasi PKB-BBNKB Samsat Depok, Herry Nur Alamsyah. Ia mengatakan pemberlakukan peraturan gubernur Jawa Barat tentang penghitungan Dasar Pengenaan PKB-BBNKB juga diberlakukan di Samsat Depok sejak 25 November 2010.”Mulai besok penghitungan dasar pengenaan PKB-BBNKB sudah diberlakukan di Samsat Depok,”ujar Herry, Rabu (24/11).
Adapun penghitungan dasar pengenaan PKB-BBNKB tersebut mencakup besaran pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebesar 60% x tarip x nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) x bobot. Kendaraan bermotor angkutan umum barang sebesar 70% x tarip x NJKB x bobot.
Sedangkan besaran pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor angkutan orang ditetapkan sebesar 60% x tarif x NJKB. Kendaraan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 70% x tarif x NJKB. Sementara besaran pengenaan PKB-BBNKB khusus kendaraan baru/penyerahan pertama untuk kendaraan alat-alat berat dan besar ditetapkan sebesar 40 persen. (wandy)