Kepala Bagian Operasional Polres Kota Depok, Komisaris Polisi Suratno mengatakan Polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kesehatan mengenai tidak lanjut hasil penemuan tersebut. “Kita lhat dulu dari Dinas Kesehatan, apakah ada unsur pidananya atau gimana. Namun yang pasti kita berupaya melindungi masyarakat,” tegas Suratno.
Saat ini, barang bukti tersebut tengah disimpan di Dinas Kesehatan. Namun untuk selanjutnya tidak menutup kemungkinan bahwa penemuan tersebut akan ditangani oleh kepolisian.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Depok juga menemukan ratusan bungkus boraks di Pasar Agung, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Ratusan boraks tersebut dijual bebas di hampir semua lapak yang menjual bumbu dapur.
Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan, Yulia Octavia, mengatakan rantai distribusi boraks dengan nama dagang “Bleng” tersebut sulit untuk dilacak. Hal itu karena distributor menyuplai barangnya langsung ke pasar. “Jadi bukan pedagang yang mengambil ke penyuplai, tapi mereka yang datang ke pedagang. Pedagang pun tidak ada yang mau bicara mengenai identitas penyuplai tersebut, sebagian besar ereka tidak tahu,” ujar dia.
Yulia mengatakan, penemuan ini sebenarnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya Dinas Kesehatan telah melakukan pembinaan terhadap pedagang yang menjual boraks atau makanan mengandung zat berbahaya lainnya seperti formalin dan rodhamin (zat pewarna tekstil). Namun beberapa pedagang masih ada yang menjual lagi barang barang tersebut. “Sudah seak 2006, seperti ini kemungkinan tahun depan bila pembinaan tidak berhasil maka akan diberikan tindakan. Kalau saat ini kami sudah tahap penyitaan dan pembinaan,” kata dia.(wandy)