Jajaran anggota Unilantas Polsek Pancoran
Mas, Polresta Depok dibawah Komando Kanitlantas AKP Pramono berhasil menindak
36 pelanggar lalulintas dalam Operasi yang digelar di Jalan Raya Sawangan
(Depan Cakrabuana), Rabu (12/10
Menurut Kanitlantas Polsek Pancoaran Mas, AKP
Pramono. Sasaran operasi adalah
kendaraan angkutan umum (angkot), sepeda motor, dan kendaraan pribadi. Sepeda
motor akan dilakukan penindakkan jika kedapatan menggunakan knalpot tidak
standar, plat nomor tidak sesuai spek, melawan arus serta tidak memiliki surat
izin mengemudi (SIM),”Pelanggar terbanyak adalah pengemudi sepeda motor. Operasi
ini juga untuk mengantisipasi maraknya kejahatan curanmor,”ujar Pramono.
Selain itu, lanjut Pramono, pihaknya juga
mengandangkan dua unit sepeda motor yang tidak dapat memperlihatkan surat-surat
kendaraan seperti STNK dan SIM.”Terpaksa kami kandangkan karena tidak bisa
memperlihatkan surat-surat. Pengemudi hanya memperlihatkan surat tilang yang sudah
lama tidak diurus.”jelas Pramono.
Sedangkan untuk kendaraan angkot, kata Pramono,
dilakukan penindakkan bagi angkot yang tidak tertib seperti menaikan dan
menurunkan penumpang sembarangan, berkaca gelap serta ngetem sembarangan.”Kita
antisipasi juga kejatahan didalam angkot dengan menertibkan angkot yang berkaca
gelap.”ungkapnya.
Pramono menambahkan operasi akan terus
dilakukan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Pancoran Mas, diantaranya di
Kali Kuning Jalan Raya Sawangan, dan di Jalan Raya Cipayung. Untuk itu, Pramono
mengimbau kepada para pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan seperti
SIM, STNK saat berkendara.”Jangan lupa menggunakan helm standar SNI demi
keselamatan,”tandasnya.(wandy)