Unitlantas Polsek Pancoran Mas Tindak 36 Pelanggar

0 komentar


Jajaran anggota Unilantas Polsek Pancoran Mas, Polresta Depok dibawah Komando Kanitlantas AKP Pramono berhasil menindak 36 pelanggar lalulintas dalam Operasi yang digelar di Jalan Raya Sawangan (Depan Cakrabuana), Rabu (12/10
Menurut Kanitlantas Polsek Pancoaran Mas, AKP Pramono.  Sasaran operasi adalah kendaraan angkutan umum (angkot), sepeda motor, dan kendaraan pribadi.  Sepeda motor akan dilakukan penindakkan jika kedapatan menggunakan knalpot tidak standar, plat nomor tidak sesuai spek, melawan arus serta tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM),”Pelanggar terbanyak adalah pengemudi sepeda motor. Operasi ini juga untuk mengantisipasi maraknya kejahatan curanmor,”ujar Pramono.
Selain itu, lanjut Pramono, pihaknya juga mengandangkan dua unit sepeda motor yang tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM.”Terpaksa kami kandangkan karena tidak bisa memperlihatkan surat-surat. Pengemudi hanya memperlihatkan surat tilang yang sudah lama tidak diurus.”jelas Pramono.
Sedangkan untuk kendaraan angkot, kata Pramono, dilakukan penindakkan bagi angkot yang tidak tertib seperti menaikan dan menurunkan penumpang sembarangan, berkaca gelap serta ngetem sembarangan.”Kita antisipasi juga kejatahan didalam angkot dengan menertibkan angkot yang berkaca gelap.”ungkapnya.
Pramono menambahkan operasi akan terus dilakukan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Pancoran Mas, diantaranya di Kali Kuning Jalan Raya Sawangan, dan di Jalan Raya Cipayung. Untuk itu, Pramono mengimbau kepada para pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK saat berkendara.”Jangan lupa menggunakan helm standar SNI demi keselamatan,”tandasnya.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Derap TNI & Polri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet