Kanit Regident Satlantas Polresta Depok, AKP Sutomo mengatakan waktu selama 120 menit itu dibutuhkan untuk memproses berkas pengajuan, mulai dari pendaftaran, ujian teori, ujian praktek, dan pengambilan foto.”Standar pelayanan penerbitan SIM maksimal dua jam,”ujar Sutomo saat ditemui di tempat pelayanan SIM Pasar Segar, Sukmajaya, Depok, Selasa (15/11).
Menurut Sutomo, pemohon SIM baru di Kota Depok dalam satu hari rata-rata mencapai sekitar 100 hingga 120 orang. Sedangkan pemohon untuk perpanjangan SIM rata-rata mencapai 100 orang perhari. Dalam tugas pelayanan, kata Sutomo, dilakukan pendekatan kepada masyarakat dengan cara senyum, sapa dan salam, sehingga diharapkan tercipta suasana akrab dan nyaman saat pemohon menunggu proses penerbitan SIM.”Kita lakukan layanan cepat dan akurat melalui pendekatan kepada pemohon SIM. Yang pasti kita layani masyarakat dengan sebaik-baiknya.”tegas Sutomo.
Namun berbeda dengan yang dilakukan pada layanan SIM Keliling (Simling). Menurut Kanit, penyelesaian perpanjangan SIM A dan C hanya membutuhkan waktu 15 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan tanpa harus antri. “Kalau berkas sudah lengkap langsung diproses.”ucapnya.
Kanit mengimbau sebaiknya pemohon langsung mengurus sendiri dan tidak melalui perantara karena proses pembuatan cukup mudah asal persyaratan lengkap.”Hindari calo, uruslah sendiri, kami siap melayani dengan cepat,”tandas Sutomo.(wandy)