Satlantas Polresta Depok Gencar Sosialisasikan UU Lalin Ke Pelajar

0 komentar

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok  saat ini semakin gencar mensosialisasikan  Undang-Undang lalu lintas No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada kalangan pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Depok. Sosialisasi dilakukan oleh Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) dalam bentuk pengarahan langsung kepada siswa, baik dengan mendatangi sekolah atau melalui sosialisasi bersama dengan Dinas Pehubungan Kota Depok.
Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Risto Samudra menjelaskan Satlantantas Polres Depok secara bertahap telah melakukan sosialisasi UU lalin kepada Masyarakat. Diantaranya melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah, siaran langsung lewat radio lokal, war-war lewat mobil penerangan dan melakukan seminar di beberapa perguruan tinggi di Kota Depok."Sosialisasi sudah kami lakukan secara bertahap dan maksimal kepada masyarakat Depok demi keselamatan berlalu lintas dan tidak melanggar aturan,"tandas Risto didampingi Kanit Dikyasa AKP M Untung, Sabtu (26/11).
Menurut Risto, selama ini banyak berjatuhan korban baik yang tewas maupun luka berat/ringan akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang dalam hal ini data pelaku yang dominan melakukan pelanggaran pengemudi sepeda motor adalah kategori usia sekolah. Karena itu, Kasat mengimbau seluruh masyarakat khususnya para guru dan pelajar diajak bersama-sama untuk berperan serta dalam menciptakan tertib berlalu lintas."Pelajar sebagai pelaku atau obyek pengguna kendaraan harus mengerti UU lalu lintas,"ungkap Risto.
Ia menyebutkan sesuai UU lalu lintas, pasal 107 ayat (2) pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang, bagi yang tidak mematuhi peraturan dapat diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu (pasal 293 ayat (2). Selain itu, lanjut Kasat wajib memakai helm standar Indonesia (SNI) pada pasal 106 ayat (8) disebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib memakai helm SNI, bagi pelanggaran dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 291 ayat (1) (2).
Untuk itu, Kasat mengimbau kepada para pengendara agar tertib dalam berlalu lintas, patuhi rambu-rambu, demi keselamatan bersama.  Semoga kedepan tidak ada lagi masyarakat, khususnya para pelajar yang melanggar UU, sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,"tandas Risto.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Derap TNI & Polri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet