Jenis pelanggaran terbanyak yakni melanggar marka jalan, penggunaan knalpot racing, tidak memakai helm, dan tidak ada kelengkapan kendaraan. Sedangkan wajib menyalakan lampu utama pada siang hari masih dalam tahap sosialisasi. Ada juga kendaraan yang ditahan sementara karena tidak bisa memperlihatkan surat-surat seperti STNK,”Sehari 3 atau 4 sepeda motor terpaksa ditahan sementara karena tidak dilengkapi surat-surat. Kalau pengemudi bisa memperlihatkan STNK, kendaraannya bisa dibawa pulang kembali, namun tetap di tilang.”jelas Sodik.
Selain operasi kendaraan roda dua, pihaknya juga melakukan razia terhadap angkutan kota (angkot). Razia angkot dilakukan bergantian setelah dilakukan operasi kendaraan roda dua. “Razia angkot telah dilakukan pada hari pertama, selanjutnya digilir secara bergantian.”ungkapnya.
Kebanyakan, lanjut Sodik, pengemudi angkot yang ditindak adalah pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).”Sehari rata-rata sebanyak 15 hingga 20 sopir angkot kami tindak. Namun sampai saat ini tidak ada satu angkotpun yang kami tahan,”tandas Sodik.(wandy)