Menurut Tri, rambu penunjuk arah masuk tol bisa dipasang di pertigaan Gas Alam atau di Jalan Raya Bogor dikhususkan bagi pengendara dari arah Selatan menuju jalan tol atau Jalan Gas Alam. Dengan demikian pengemudi yang akan masuk jalan tol atau Jalan Gas Alam tetap berada di jalur kanan sehingga tidak mengganggu pengendara lain yang menuju Jakarta. Rambu penunjuk arah juga dibutuhkan di Jalan Raya Juanda agar pengendara yang ingin masuk tol atau ke Jalan Gas Alam mengambil jalur kiri.”Kalau tidak ada rambu penunjuk arah dikhawatirkan akan macet, khususnya saat jam sibuk pagi dan sore,”tuturnya.
Saat ini, lanjut Tri, untuk menghindari kemacetan di pintu masuk dan keluar jalan tol, pihaknya bersama jajaran Satlantas Polresta Depok telah berupaya melakukan pengaturan, diantaranya dengan menutup jalur masuk ke Jalan Gas Alam. Jadi, pengendara dari Jalan Juanda yang akan masuk ke Jalan Gas Alam, dialihkan ke pintu masuk tol, melewati pinggir tol dan masuk terowongan langsung tembus ke Jalan Gas Alam menuju Sukatani. “Semua kendaraan yang akan menuju Jalan Gas Alam harus melalui pintu masuk tol, baik dari Jalan Juanda maupun dari Jalan Raya Bogor, “tegas Tri Martini.
Dari pantauan di lapangan, sedikitnya 15 personil lantas baik dari Satlantas Polresta Depok maupun jajaran unitlantas Polsek Sukmajaya sudah bersiaga sejak pukul 06.00. Mereka ditempatkan di lima titik mulai dari Pertigaan Gas Alam sampai pintu masuk jalan tol.(wandy)