Dalam operasi yang bersandikan 'Operasi Cipta Kondisi' ini, melibatkan 31 anggota gabungan terdiri dari anggota serse, intel dan Satlantas. Sasaran operasi adalah senjata api dan senjata tajam. Sejumlah mobil pribadi, angkot, serta kendaraan roda dua juga dihentikan petugas. Para pengendara diminta menunjukkan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).”Semua kendaraan kita periksa untuk mengantisipasi miras. Dikhawatirkan pengemudi mabuk akibat miras.”katanya.
Menurut Nurhayati, operasi ini akan digelar secara rutin di beberapa titik jalan guna menertibkan para pengemudi. Namun, ujar Nurhayani, pihaknya belum dapat menentukan titik mana saja yang menjadi sasaran operasi.”Lokasi razia selanjutnya akan ditentukan kemudian,”ungkapnya.
Dari hasil razia di Jalan Margonda, lanjut Wakasat, pihaknya telah menindak (tilang) sebanyak 77 pelanggar, yaitu pengemudi angkot yang tidak memiliki SIM sebanyak 38 pelanggaran, pengendara sepeda motor tampa SIM 25 pelanggar, dan tampa STNK sebanyak sembilan pelanggar. Selain itu, tiga kendaraan angkot dan dua sepeda motor terpaksa diamankan karena kedapatan tampa dilengkapi surat-surat kendaraan.”Angkot dan sepeda motor yang diamankan langsung di bawa ke Polres.”tandas Nurhayati.(wandy)