Menurut Supriyono, laporan kecelakaan terbagi dua jenis, yaitu laporan langsung saat terjadi kecelakaan dan laporan susulan. Untuk laporan langsung, katanya, bisa langsung diproses dan dibuatkan laporannya. Sedangkan untuk laporan susulan diperlukan pembuktian dan pengecekan ulang sesuai fakta dilapangan.” Untuk laporan susulan, petugas akan melakukan olah TKP terlebih dahulu disertai dengan pengamanan barang bukti berupa kendaraan yang mengalami kecelakaan.”terangnya.
Setelah dilakukan pengecekan, lanjutnya, dibuatkan surat laporan kepolisian yang berisi laporan kejadian kecelakaan berikut data-datanya. Rekomendasi ini bisa langsung dilampirkan dengan persyaratan lain untuk proses klaim asuransi.”Proses pembuatan surat Laporan Kepolisian bisa selesai dalam waktu cepat.”katanya.
Supriyono menjelaskan, di bulan Januari 2012 ini petugas telah membuat surat laporan kepolisian kasus kecelakaan sebanyak 33 kasus. Kasus kecelakaan sering terjadi di Jalan Raya Bogor, Jalan Margonda dan Jalan Raya Parung-Ciputat.(wandy)