Menurut Dindin, razia juga difokuskan kendaraan angkutan umum yang saat ini sedang mendapat sorotan sering terjadi kriminalitas didalam kendaraan umum maupun tingkat kecelakaan. Dengan razia ini, ujar Dindin, secara tidak langsung memberikan pembinaan sekaligus pelajaran terhadap awak angkutan agar bisa lebih tertib lagi dan menjamin keselamatan para penumpang. “Terutama dari sisi kelengkapan surat-surat dan sisi kelaikan jalan.”tegas Dindin.
Dindin berharap razia ini dapat memberikan dampak positif terhadap lalulintas yang selama ini dinilai belum kondusif.”dampak lain diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan tindak pidana kriminal yang dilakukan didalam angkutan.”terangnya.
Dindin berencana razia gabungan ini akan digelar selama enam kali di titik berbeda, diantaranya di Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Parung-Ciputat.”Kita gelar di titik yang rawan dengan pelanggaran lalulintas,”tandasnya.
Dari hasil razia tersebut sebanyak 140 pelanggar di tindak dan disidang langsung oleh dua hakim dari Pengadilan Negeri Depok. Pelanggaran di dominasi oleh kendaraan roda, diantaranya tidak memiliki SIM dan tidak membawa surat kelengkapan kendaraan. Sedangkan untuk angkutan umum jenis pelanggarannya meliputi kelengkapan kelaikan jalan dan pelanggaran lintasan.(wandy)