Truk Pasir Dilarang Melintas di Jalan Raya Sawangan
0 komentar
Jajaran Unitlantas Polsek Sawangan memberlakukan larangan bagi truk pasir melintas di Jalan Raya Sawangan pada pukul 06.00 hingga 08.00WIb. Larangan ini diberlakukan atas laporan masyarakat yang mengeluhkan beroperasinya truk pasir saat jam sibuk.
Menurut Kanitlantas Polsek Sawangan, Iptu Rasman. Pukul 06.00 hingga 08.00 merupakan jam padat saat warga melakukan aktifitas bersamaan, diantaranya siswa berangkat sekolah dan warga yang berangkat menuju tempat kerja. Kemacetan terjadi karena banyak truk pasir yang melintas dan menghambat arus lalu lintas."Truk pasir itu jalannya pelan sehingga arus lalu lintas terganggu. Selain itu, warga juga khawatir bahaya yang ditimbulkan oleh truk."ujar Rasman saat dihubungi via telpon selulernya, kemarin
Ia mengatakan truk pasir dilarang melintas mulai dari Pertigaan Bojongsari hingga ke Depok. Tiga anggota disiapkan di Pertigaan Bojongsari guna memantau truk agar tidak masuk Jalan Raya Sawangan. Jika ada sopir truk yang kedapatan melintas di Jalan Raya Sawangan, maka petugas akan mengarahkan agar menepi terlebih dahulu sampai pukul 08.00WIB."Kalau ada yang nekat akan kami datangi. Kami akan meminta truk itu berhenti dan menepi dari jalan untuk beberapa saat. Setelah pukul 08.00 WIB, truk itu baru kami persilakan berjalan kembali,” paparnya.
Sementara itu, Muji salah satu warga Sawangan mengatakan, padatnya volume kendaraan di wilayah Sawangan tidak dibarengi dengan infrastruktur yang memadai. Kemacetan selalu terjadi setiap hari dan dirasakan sangat melelahkan."Jalan Raya Sawangan sudah seharusnya diperlebar. Kasihan warga yang selalu kena macet setiap harinya."tandas Muji.(wandy)


