Mengantisipasi
meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Kota Depok, jajaran Satuan Lalu
Lintas Polresta Depok intensifkan razia rutin di sejumlah titik. Selain
melakukan razia dikalangan pelajar, anggota Satlantas juga membidik para
sopir angkutan kota (angkot) yang masih dibawah umur. Seperti razia
yang dilakukan sejak sepekan lalu, anggota Satlantas Polresta Depok
berhasil menindak sedikitnya 30 sopir angkot yang masih dibawah
umur."Dari hasil razia pekan ini, ternyata masih banyak ditemukan sopir
angkot dibawah umur. sedikitnya 30 sopir kita tindak dan kendaraannya
kita sita."tegas Wakasatlantas Polresta Depok, AKP I Ketut Asdhita
didampingi Kanit Turjawali AKP Untung, diruang kerjanya, Senin (30/9).
Menurut
Ketut, para sopir yang ditindak bisa
mengambil kendaraannya dengan catatan harus membawa pemilik angkot, dan
mengisi surat pernyataan yang telah disediakan."Pemilik angkot akan
kita panggil dan wajib mengisi surat perjanjian. Ini dilakukan agar
pemilik tidak memberikan kendaraannya kepada sopir dibawah umur."ujar
Ketut.
Kanit Turjawali AKP Untung menambahkan, para
sopir angkot dibawah umur banyak ditemukan pada angkot D01 jurusan
Depok-Depok dalam, D02 Terminal Depok-Depok Timur, D03 Depok-Parung, D04
Depok-Kukusan, D05 Depok-Bojonggede, dan D06 Depok-Simpangan."Paling
banyak angkot D05 dan D07 jurusan Depok-Citayam."kata Untung.
Menurut
Untung, modus sopir dibawah umur bisa membawa angkot karena mereka
berani membayar sejumlah uang kepada sopir batangan (tetap)
angkot."Sopir angkot dibawah umur itu sangat membahayakan, selain bahaya
untuk dirinya sendiri, juga membahayakan para penumpangnya. Karena itu
kita tindak tegas."tandas Untung.
Untung berharap dinas
terkait bisa melakukan
pengawasan lebih ketat lagi terhadap sopir angkot yang masih dibawah
umur."Seharusnya ada pembinaan dari dinas kepada sopir angkot agar tidak
menyerepkan angkot kepada sopir dibawah umur."pungkasnya.(wandy)