Puluhan
petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Depok, Satlantas pOlresta
Depok, dan Garnisun melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di
sepanjang Jalan Margonda, Depok, Sabtu (2/11).
Kendaraan yang kedapatan
parkir liar terlebih dahulu diingatkan oleh petugas agar memindahkan
kendaraannya. Bagi pemilik yang membandel dan tidak mendengar peringatan
petugas, terpaksa dilakukan penggembokkan di roda kendaraannya."Kita
siapkan 10 gembok untuk mengeksekusi mobil yang parkir di badan jalan
Margonda."ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Nasrun di dampingi
Kabag Dalops, Yusmanto, dan Kanit Turjawali Salantas Polresta depok, AKP
Untung.
Dikatakan Nasrun, penertiban
diprioritaskan di jalan Margonda yang dinilai sering macet akibat
banyaknya kendaraan yang memarkir seenaknya di badan jalan."Ini
merupakan langkah awal untuk menertibkan Margonda, nantinya semua titik
akan kita tertibkan. Penertiban ini melibatkan 60 personil gabungan
aparat kepolisian, dan garnisun Kodim,"terangnya.
Sebelum
dilakukan penertiban, ujar Nasrun, pihaknya mengklaim telah sosialisasi
terlebih dahulu. Setiap mobil yang kedapatan parkir liar kita ingatkan
agar tidak memarkir kendaraannya di badan jalan. Namun setelah tiga kali
kita ingatkan, ternyata masih banyak juga mobil yang memarkir, terpaksa
kita eksekusi dengan cara digembok."Penertiban ini bukan semata-mata
mendadak, tetapi kita sudah ingatkan terlebih dahulu,"terangnya.
Dari
pantauan dilapangan, empat mobil terpaksa digembok karena tidak
mengindahkan peringatan petugas. Pemilik kendaraan yang ingin membuka
gembok harus menghubungi petugas dishub dan melapor ke Satlantas
Polresta Depok,"Mereka kita tilang, karena melanggar pasal 287 pasal 2
tentang perambuan,"tegas AKP Untung.(wandy)