Guna
memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas secara
maksimal, Satlantas Polresta Depok melakukan inovasi berupa perjanjian
kerjasama dengan tiga rumah sakit di Kota Depok, dan PT Jasa
Raharja."Dari hasil pertemuan kemarin, disepakati kerjasama dengan tiga
rumah sakit untuk penanganan pertolongan medis korban kecelakaan. Kami
kerjasama dalam bentuk perjanjian diatas materai dengan RS Tugu Ibu,
RSUD, dan RS Bhakti Yudha,"ujar Kanitlaka Satlantas Polresta Depok, AKP
Sodik, kemarin
Nantinya, kata Sodik, ketiga rumah sakit tersebut
menjadi contoh dan sekaligus leader bagi rumah sakit lain dalam
penanganan medis korban kecelakaan lalu lintas."Sebenarnya semua rumah
sakit ada SOP untuk penanganan
pasien darurat, namun dengan adanya Mou ini, tiga rumah sakit tersebut
siap menangani korban kecelakaan,"tegasnya.
Sodik mengatakan,
lauching kerjasama akan dilakukan pada Rabu (4/2) mendatang, bertempat
di RS Bhakti Yudha, Jalan Raya Sawangan, Depok. MoU kerjasamsa tersebut
ditandatangani Kapolresta Depok, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bogor,
dan tiga rumah sakit."Intinya kalau ada korban laka, langsung dibawa ke
rumah sakit dan mendapat pertolongan medis. Jasa Raharja menangani dan
melunasi administrasinya setelah korban keluar dari rumah sakit. Jadi,
tidak ada lagi penolakan rumah sakit terhadap korban dengan alasan siapa
yang harus bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan. Semua biaya
dibayar oleh Jasa Raharja,"tandas Sodik