Namun, lanjut Slamet, setiap warga yang akan mengambil sepeda motor harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).“Sepeda motor bisa diambil asalkan bisa menunjukkan BPKB dan STNK,” katanya.
Slamet juga menghimbau kepada warga yang pernah kehilangan motor untuk datang langsung ke Mapolresta Depok. Tidak menutup kemungkinan dari puluhan motor yang terjaring tersebut, salah satunya merupakan motor curian. “Saya imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar dapat melihatnya di Polres Depok dengan membawa surat-surat lengkap,” katanya.
Dia mengatakan, puluhan motor tersebut tidak hanya hasil razia Polresta Depok melainkan Polsek Pancoranmas, Polsek Cimanggis, Polsek Sawangan, dan Polsek Limo. “Tiga polsek lainnya nihil,” ujar Slamet.(wandy)