Polresta Depok Ungkap Jaringan Penimbum Pupuk Bersubsidi

0 komentar

Jajaran anggota Polresta Depok berhasil menangkap dan mengungkap sekelompok jaringan penimbun pupuk bersubsidi yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan milyar. Dari hasil pengembangan yang dilakukan jajaran Polsek Cimanggis ditemukan juga tempat penyimpanan pupuk sebanyak 700 ton pupuk kujang di Gudang penyimpanan Jalan Ancol Barat No 27, Jakarta Utara.
Menteri Pertanian H.Suswono, bersama Walikota Depok,  Nur Mahmudi Isma'il, dan  Kapolresta Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni melihat langsung ratusan karung pupuk yang disita jajaran Polsek Cimanggis, di Jalan Raya Bogor,  sekaligus lokasi penimbunan pupuk bersubsidi.”Penimbunan pupuk bersubsidi ini sangat merugikan para petani di Indonesia, karena pupuk bersubsidi seharusnya dapat dibeli petani seharga Rp.1600,-  namun karena pupuk tersebut telah dirubah karungnya menjadi pupuk non subsidi sehingga harganya menjadi Rp. 4800,”ujar Menteri Pertanian Suswono kepada wartawan, Selasa (27/12).
Dalam aksinya, ujar Suswono,  pelaku membeli pupuk bersubsidi. Setelah itu, mereka mengganti karung pupuk bersubsidi tersebut dengan yang tidak bersubsidi. Secara otomatis, harga jual pupuk tersebut pun lebih mahal. Penyelewengan pupuk ini diketahui saat aparat Polsek Cimanggis membekuk empat truk pembawa pupuk bersubsidi yang telah diganti karungnya di jalan tol, pukul 03.00 WIB, Sabtu (22/10). Sebanyak 700 ton pupuk disita sebagai barang bukti beserta karung pupuk bersubsidi. “Berdasarkan pengembangan Polsek Cimanggis, ada oknum TNI yang terlibat (dalam pemalsuan pupuk bersubsidi ini),” kata Suswono
Berdasarkan hasil penelusuran aparat, proses pergantian pupuk tersebut dilakukan di Jampang, Sukabumi. Pupuk kemudian ditampung di Pelabuhan Sunda Kelapa, Tanjung Priuk, Jakarta, untuk selanjutnya didistribusikan ke kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. Dalam penelusuran itu, polisi menemukan 1.000 ton pupuk ilegal. Penyelewengan pupuk bersubsidi ini menghasilkan 300 ton dengan omzet 200 juta rupiah per harinya.
Meskipun demikian, Suswono menuding bahwa penyelewengan pupuk bersubsidi ini merupakan tanggung jawab Kementrian Perdagangan dan Perindustian. "Ini kan masuk tahap distribusi, ya otomatis merupakan tanggung jawab Kementrian Perindustrian," kata dia.
Sementara itu Kapolres Kota Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, mengatakan aparat mengamankan empat truk berisi pupuk bersubsidi yang telah diganti karungnya di jalan tol. Tujuh orang supir dan kernetnya diamankan. Namun mereka hanya dimintai keterangan sebagai saksi di Polsek Cimanggis. Sedangkan empat truk fuso berplat F disita kepolisian. Gudang berisi 1000 ton pupuk ilegal pun sudah disegel Kejaksaan.
Polisi kemudian menangkap Cs dan DD yang bertugas menjaga gudang pupuk ilegal di Pelabuhan Kelapa Sunda, Tanjung Priku, Jakarta. Akibat perbuatannya, dua pelaku yang tertangkap bisa dikenakan pasal berlapis yaitu melanggar undang-undang Sistem Pembudidayaan  Tanaman, serta undang-undang Konsumen dan ekonomi. Mereka diancam dengan kurungan di atas lima tahun penjara.
Mulyadi berkata, kasus ini sudah diperiksa kejaksaan (P21) dan diserahkan ke pengadilan. Polisi masih mengejar dua orang daftar pencarian orang (DPO) berinisal Jim (40) dan Rik (40) yang dianggap sebagai aktor penting dan pemilik modal dalam penyelewengan pupuk ini.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Derap TNI & Polri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet