Menurut Sabito, razia ranjau paku dilakukan bila ada laporan dari masyarakat terkait maraknya ranjau paku di Jalan Margonda, Jalan Siliwangi, dan Jalan Juanda. Penyisiran dilakukan secara berkala tergantung situasi dan inforamsi dari masyarakat.”Paling tidak satu kali dalam seminggu kita lakukan penyisiran.”ujar Sabito.
Selain itu, kata Sabito, pihaknya juga memantau sejumlah bengkel tambal ban yang berada di sejumlah jalan protokol. Kalau bengkel tambal ban sepi berarti jalan protokol aman dari ranjau paku. Namun sebaliknya, jika bengkel tambal ban ramai maka dilakukan antisipasi dengan penyisiran ranjau.
Dari hasil penyisiran yang dilakukan di Jalan Margonda, Siliwangi dan Jalan Juanda, lanjut Sabito terkumpul seberat setengah kilogram paku campuran yang menempel pada magnet penarik paku. Diantaranya berisi paku, sekrup, mur, baut, kawat, tutup botol dan rontokan bodi mobil yang kropos.”Paling banyak paku yang menempel di magnet hanya setengah kilo, artinya jalan-jalan di wilayah hukum Polresta Depok aman dari ranjau paku.”tandas Sabito.
Sabito meminta para pemilik tambal ban di sepanjang Jalan Margoda dan jalan-jalan lainnya di Kota Depok untuk tidak berbuat curang. Ia mengingatkan, jika terbukti para pemilik tambal ban menjadi aktor ranjau paku maka akan dikenakan sanksi pidana. “Boleh saja berusaha di sini, tapi jangan berbuat curang,” kata dia.(wandy)