148 Pelajar Terjaring Razia Satlantas Polresta Depok

0 komentar

Sedikitnya 148 kendaraan pelajar terjaring razia yang digelar Satuan Lalu Lintas Polresta Depok di tiga sekolah menengah tingkat atas di wilayah Pancoran Mas, Depok, Kamis (26/9) pagi. Razia yang melibatkan 20 personil Satlantas tersebut dibagi dua titik razia, yakni satu titik di SMA Bintara, dan Setia Negara, kemudian satu titik di SMK Baskara Jalan Raya Sawangan, Depok.
Kanit Pengaturan Pengawalan dan Patroli Satlantas Polresta Depok, AKP Untung mengatakan, operasi kendaraan pelajar ini bertujuan menertibkan para pelajar yang masih dibawah umur agar tidak terjadi kecelakaan sekaligus memelihara keselamatan bagi pelajar."Penertiban kendaraan pelajar ini sesuai dengan UU lalulintas No.22/tahun 2009 dimana salah satu pasalnya menyebutkan seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya harus memiliki SIM."ujar Untung.
Sebelum razia dilakukan, katanya, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, sekaligus mengimbau agar siswa yang masih dibawah umur untuk tidak menggunakan kendaraan ke sekolah."Ternyata masih banyak ditemukan pelajar yang membawa kendaraan tetapi tidak memiliki SIM, terpaksa kita tindak."tegasnya.
Untung berharap setelah dilakukan penindakkan dan orang tua telah mengisi surat pernyataan. Pihak orang tua dan sekolah mau peduli untuk mengarahkan anak-anaknya tentang keselamatan. karena keselamtan merupakan modal bagi siswa sebagai generasi penerus."tandasnya.
Kanit Dikyasa Polresta Depok, AKP Riona Herika menambahkan dari 148 kendaraan yang ditilang, 138 diantaranya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan 11 kendaraan disita karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan."Kita tahan sebagai barang bukti 138 STNK, dan 11 sepeda motor."ujar Riona didampingi Aiptu Ponco dilokasi razia, Jalan Raya Sawangan, Depok.
Dikatakannya, untuk pengambilan barang bukti tersebut, kata Riona, para siswa harus menyertakan orang tuanya untuk mengisi surat pernyataan."Kita sudah siapkan surat pernyataan, setelah surat pernyataan dibuat dan ditandatangani orang tua, maka bisa dikeluarkan barang buktinya. Dengan surat pernyataan itu diharapkan ada efek jera terhadap keselamatan siswa di jalan."katanya.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Derap TNI & Polri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet