Sedikitnya
148 kendaraan pelajar terjaring razia yang digelar Satuan Lalu Lintas
Polresta Depok di tiga sekolah menengah tingkat atas di wilayah Pancoran
Mas, Depok, Kamis (26/9) pagi. Razia yang melibatkan 20 personil
Satlantas tersebut dibagi dua titik razia, yakni satu titik di SMA
Bintara, dan Setia Negara, kemudian satu titik di SMK Baskara Jalan Raya
Sawangan, Depok.
Kanit Pengaturan Pengawalan dan Patroli Satlantas Polresta Depok, AKP
Untung mengatakan, operasi kendaraan pelajar ini bertujuan menertibkan
para pelajar yang masih dibawah umur agar tidak terjadi kecelakaan
sekaligus memelihara keselamatan bagi pelajar."Penertiban kendaraan
pelajar ini sesuai dengan UU lalulintas No.22/tahun 2009 dimana salah
satu pasalnya menyebutkan seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan
raya harus memiliki SIM."ujar Untung.
Sebelum razia dilakukan, katanya, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, sekaligus mengimbau agar siswa yang masih dibawah umur untuk tidak menggunakan kendaraan ke sekolah."Ternyata masih banyak ditemukan pelajar yang membawa kendaraan tetapi tidak memiliki SIM, terpaksa kita tindak."tegasnya.
Untung berharap setelah dilakukan penindakkan dan orang tua telah mengisi surat pernyataan. Pihak orang tua dan sekolah mau peduli untuk mengarahkan anak-anaknya tentang keselamatan. karena keselamtan merupakan modal bagi siswa sebagai generasi penerus."tandasnya.
Sebelum razia dilakukan, katanya, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, sekaligus mengimbau agar siswa yang masih dibawah umur untuk tidak menggunakan kendaraan ke sekolah."Ternyata masih banyak ditemukan pelajar yang membawa kendaraan tetapi tidak memiliki SIM, terpaksa kita tindak."tegasnya.
Untung berharap setelah dilakukan penindakkan dan orang tua telah mengisi surat pernyataan. Pihak orang tua dan sekolah mau peduli untuk mengarahkan anak-anaknya tentang keselamatan. karena keselamtan merupakan modal bagi siswa sebagai generasi penerus."tandasnya.
Kanit
Dikyasa Polresta Depok, AKP Riona Herika menambahkan dari 148 kendaraan
yang ditilang, 138 diantaranya tidak memiliki surat izin mengemudi
(SIM) dan 11 kendaraan disita karena tidak bisa menunjukkan surat-surat
kendaraan."Kita tahan sebagai barang bukti 138 STNK, dan 11 sepeda
motor."ujar Riona didampingi Aiptu Ponco dilokasi razia, Jalan Raya
Sawangan, Depok.
Dikatakannya, untuk pengambilan barang bukti
tersebut, kata Riona, para siswa harus menyertakan orang tuanya untuk
mengisi surat pernyataan."Kita sudah siapkan surat pernyataan, setelah
surat pernyataan dibuat dan ditandatangani orang tua, maka bisa
dikeluarkan barang buktinya. Dengan surat pernyataan itu diharapkan ada
efek jera terhadap keselamatan siswa di jalan."katanya.(wandy)