Unit Dikyasa Satlantas Polresta Depok terpaksa memanggil
pimpinan proyek (Pimpro) perbaikan drainase di Jalan Siliwangi, (Depan RS
Hermina) Pancoran Mas, Depok terkait kemacetan arus lalu lintas akibat tumpukan
tanah galian proyek yang diletakkan di bahu jalan.”Tumpukan tanah itu memicu
permasalahan lalu lintas dan menimbulkan kemacetan, karena itu kita panggil
pimpronya untuk diberikan arahan,”tegas anggota Unit Dikyasa Polresta Depok,
Aiptu Ponco Budiyanto saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu (30/11).
Selain memanggil pimpro, kata Ponco, sejumlah pekerja proyek juga dipanggil termasuk
alat-alat kerja proyek disita sementara.
Menurut Ponco, setiap proyek terutama yang dapat mengganggu kenyamanan
publik harus memasang rambu-rambu. Tujuannya agar dapat meminimalisir
kemungkinan terjadinya risiko yang dapat membahayakan orang. maka kontraktor
harus memasang rambu lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan
akibat aktivitas proyek. Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan, khususnya pasal 275 ayat (1) bahwa setiap orang yang
melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas,
marka jalan, alat pemberi isyarat lalin, fasilitas pejalan kaki dan alat
pengaman pengguna jalan, dapat di pidana paling lama satu bulan kurungan, atau
denda Rp.250.000.
”Pimpinan proyek kita berikan arahan tentang UU Lalu Lintas
sekaligus membuat surat pernyataan untuk segera membersihkan tanah yang mengganggu
kelancaran arus lalu lintas,”ungkap Ponco.
Karena itu, Ponco mengimbau kepada para pimpro lain agar
berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Depok terkait pekerjaan yang berdampak pada
kemacetan lalu lintas.”Koordinasi itu perlu meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pekerjaan proyek,”tandasnya