Satlantas Tegur Pimpinan Proyek Drainase

0 komentar

Unit Dikyasa Satlantas Polresta Depok terpaksa memanggil pimpinan proyek (Pimpro) perbaikan drainase di Jalan Siliwangi, (Depan RS Hermina) Pancoran Mas, Depok terkait kemacetan arus lalu lintas akibat tumpukan tanah galian proyek yang diletakkan di bahu jalan.”Tumpukan tanah itu memicu permasalahan lalu lintas dan menimbulkan kemacetan, karena itu kita panggil pimpronya untuk diberikan arahan,”tegas anggota Unit Dikyasa Polresta Depok, Aiptu Ponco Budiyanto saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu (30/11).
 
Selain memanggil pimpro, kata Ponco, sejumlah  pekerja proyek juga dipanggil termasuk alat-alat kerja proyek disita sementara.  Menurut Ponco, setiap proyek terutama yang dapat mengganggu kenyamanan publik harus memasang rambu-rambu. Tujuannya agar dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya risiko yang dapat membahayakan orang. maka kontraktor harus memasang rambu lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat aktivitas proyek. Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya pasal 275 ayat (1) bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalin, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dapat di pidana paling lama satu bulan kurungan, atau denda Rp.250.000.
 
”Pimpinan proyek kita berikan arahan tentang UU Lalu Lintas sekaligus membuat surat pernyataan untuk segera membersihkan tanah yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas,”ungkap Ponco.
Karena itu, Ponco mengimbau kepada para pimpro lain agar berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Depok terkait pekerjaan yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.”Koordinasi itu perlu meminimalisir  dampak yang ditimbulkan dari pekerjaan proyek,”tandasnya
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Derap TNI & Polri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet