Jajaran
Satlantas Depok berhasil menindak sebanyak 225 pelanggar lalu lintas
saat dilakukan razia gabungan bersama Dispenda Samsat Depok, beberapa
waktu lalu. Berdasarkan catatan Satlantas Depok dari hasil razia selama
dua hari, tercatat sebanyak 116 pelanggar dikenakan tilang pada hari
pertama, dan 109 pelanggar pada hari kedua."Dari jumlah itu, sebanyak
184 STNK ditahan, dan barang bukti yang kita tahan berupa STNK sebanyak
184, dan SIM sebanyak 41. Kebanyakan para pengendara yang terjaring
tidak memilik SIM,"ujar Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Depok Iptu Budi
IW, kemarin.
Selain itu, kata Budi,
pihaknya juga menahan sebanyak
tujuh sepeda motor karena kedapatan tidak dilengkapi dengan surat-surat
kendaraan."Penahan sepeda motor sifatnya sementara, kalau pengendara
bisa menunjukkan surat-suratnya maka kendaraannya kita
lepaskan,"tegasnya.
Dalam operasi
tersebut, kata Budi, pihaknya juga mengimbau sekaligus mengingatkan
kepada para pemilik kendaraan untuk taat pajak dengan membayar pajak
kendaraan bermotornya."Selain melakukan tindakan, kita ingatkan juga
kepada pengendara agar tidak lupa membayar pajak kendaraan,"terangnya.
Herman
salah satu pengendara yang ditindak karena kedapatan tidak memiliki SIM
beralasan belum memiliki uang untuk membuat SIM. Selain itu, katanya,
layanan pembuatan SIM dinilai terlalu jauh karena harus ke Polres."Kalau
bisa pembuatan SIM baru bisa melalui mobil layanan SIM keliling atau di
Polsek terdekat,"tandas Herman yang merupakan warga Kecamatan Tapos.