Jajaran
Unitlantas Polsek Bojonggede bekerja sama dengan Dinas Perhubungan
Kabupaten Bogor dan Satuan Polisi Militer menertibkan parkir liar di
Jalan Raya Tegar Beriman, Kecamatan Bojonggede, Kab Bogor, beberapa
waktu lalu.
Kanitlantas Polsek
Bojonggede, AKP Rudi mengatakan, penertiban parkir liar dilakukan dengan
menindak kendaraan angkutan umum, baik angkot maupun bus luarkota yang
parkir seenaknya."Banyak kendaraan angkutan umum yang memarkir
kendaraanya dibahu jalan. Mereka kita himbau untuk tidak parkir, dan
bagi yang membandel terpaksa kita tindak,"tegas Rudi didampingi
Kasubnitlantas Ipda Agus Hamzah.
Selain
penertiban
parkir, lanjut Rudi, dilakukan pula razia kendaraan roda dua."Dari
hasil razia, satu kendaraan ditahan, dan tilang sebanyak 19. Dari tilang
itu rata-rata pengendara tidak memiliki SIM,"terangnya.
Sementara
itu, Kepala Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor,
Adham Aryo mengatakan, dalam penertiban parkir liar juga dilakukan
penggembosan ban dan penggembokkan bagi kendaraan yang ditinggalkan
pemiliknya. Sedangkan hasil razia angkot sebanyak 14 angkot ditilang
karena tidak memiliki izin trayek, dan tidak ada buku kir."Penertiban
parkir dan razia angkot ini akan terus kita lakukan dibeberapa titik.
Kita lakukan juga sidang tipiring ditempat,"tandasnya.