Satlantas Depok Sosialisasikan Larangan Modifikasi Kendaraan
0 komentar
Unit Dikyasa Satlantas Polres Depok memberikan pemahaman kepada ratusan siswa SMP, SMA, dan SMK terkait larangan memodifikasi kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-undang Lalu lintas No 22 tahun 2009. Sosialisasi dilakukan di sekolah SMA Baskara Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok mendapat dukungan para guru dan diikuti sedikitnya 2200 siswa.
Menurut anggota Dikyasa Satlantas Depok, Aiptu Ponco, sesuai undang-undang lalu lintas pasal 50 terkait modifikasi kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun atau dendan Rp.24 juta (pasal 227). Modifikasi tersebut diantaranya pergantian perlengkapan kendaraan yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pengendara dan orang lain. seperti, knalpot racing, penggantian ban tidak sesuai ukuran (diperkecil), dan modifikasi lainnya.
Selain sosialisasi lalulintas, Ponco juga mengingatkan kepada para siswa untuk menghindari tawuran, penggunaan narkoba yang dapat dikenakan dengan pasal pidana."Kita sosialisasikan UU tentang tawuran pelajar, meskipun dibawah umur, mereka bisa dikenakan tindakan hukum. Yang membedakan hanya perlakuannya saja,"jelas Ponco.
Ditempat terpisah, Kasatlantas Polres Depok, Kompol Sri Suhartatik mengatakan, dari upaya sosialisasi tersebut, sangat berdampak pada turunya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Depok. Berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2012 sebanyak 147 kasus, sementara ditahun 2013 berkurang menjadi 96 kasus."Terjadi penurunan angka kecelakaan. Jumlah korban meninggal dunia pun menurun dari 9 orang di tahun 2012 menjadi 5 orang di tahun 2013. Semuanya cenderung menurun,"tandas Sri Suhartatik