Sedikitnya
210 pelanggar lalu lintas berhasil ditindak jajaran Satuan Lintas
Polresta Depok dalam razia gabungan bersama Samsat Depok selama dua
hari. Razia yang melibatkan 20 personil dipimpin langsung Kasatlantas
Kompol Sri Suhartatik digelar di dua titik, yaitu di Raya Juanda, dan
Jalan Raya Bogor (eks Ramayana), beberapa waktu lalu.
"Hari pertama kita
tilang sebanyak 78 pengendara, dan hari kedua sebanyak 132 tilang.
Kebanyakan pelanggarannya tidak memiliki surat izin mengemudi,"kata
Kasatlantas Kompol Sri Suhartatik, kemarin.
Menurut dia, dalam razia
kemarin, pihaknya hanya membantu Samsat Depok dalam menertibkan para
pengendara yang menunggak pajak."Dari informasi yang saya terima
dalam satu tahun jumlah penunggak pajak di Samsat Depok bisa mencapai
seribuan. Karena itu, sebagai aparat kita siap memback up Samsat dalam
upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),"terang wanita yang
biasa disapa Tatik itu.
Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok Hj. Iska Wahyuni
mengatakan, razia penunggak pajak dinilai sangat efektif dalam
menjaring kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (KTMDU).
Kemungkinan, lanjut Iska, razia KTMDU akan lebih diaktifkan dari setiap
triwulan menjadi setiap bulan."Dengan razia dapat mengurangi angka
KTMDU. Kita sudah usulkan ke pusat agar razia digelar setiap
bulan,"tandas Iska