Unitlantas Polsek Cimanggis Tindak Pengguna Knalpot Racing

0 komentar

Jajaran petugas unitlantas Polsek Cimanggis akan mengambil tindakan tegas terhadap pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot racing. “Tidak ada toleransi  lagi, bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing langsung kami tindak,”tegas Kanitlantas Polsek Cimanggis, Ajun Komisaris Polisi Sodik di saat menggelar operasi patuh jaya 2011 di Jalan Raya Bogor (depan eks Ramayana), Cimanggis, Depok, Jum’at (22/7).
Untuk itu, Sodik mengimbau bagi pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot racing agar segera menggantinya dengan knalpot standar.  Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan ketenangan dan ketentraman di lingkungan masyarakat sebab knalpot racing menimbulkan suara berisik ,”Coba saja kalau motor berknalpot racing melintas di wilayah pemukiman penduduk, tentunya suara berisik knalpot itu sangat mengganggu. Untuk itu pengguna knalpot racing akan ditilang,”tuturnya.
Dari hasil operasi simpatik jaya yang digelar selama satu pekan, ujar Sodik, pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing dan tidak memakai helm,” Setiap harinya rata-rata mencapai 60 kasus pelanggaran, semuanya didominasi sepeda motor,”ungkap Sodik.
Selain menindak knalpot racing, lanjutnya, jenis pelanggaran lain yang adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan (STNK). Dikatakan Sodik, operasi patuh jaya di wilayah Cimanggis digelar di lima titik berbeda, diantaranya di Jalan Raya Bogor, Cilangkap, Alternatif Cibubur, dan di wilayah Tapos.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Derap TNI & Polri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet