Kapolresta Depok, Kombes Pol Ferry Abraham yang diwakili Wakapolres AKBP AM Kamal menyatakan minuman keras tersebut merupakan hasil sitaan operasi penyakit masyarakat. Kadar kandungan alkohol yang terdapat didalam minuman tersebut mencapai 20 persen. “Razia miras tetap akan dilakukan secara rutin di setiap pelosok wilayah hukum Polresta Depok,”tegas Kamal.
Kamal juga telah memerintahkan jajarannya untuk memantau setiap café, rumah bernyanyi, lokasi konser dangdut, serta titik-titik rawan lainnya. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada peredaran miras dan narkoba. “Kita tidak ingin sampai kecolongan,” tutur mantan Kapolsek Cilandak, Jakarta Selatan itu.
Di tempat sama, Kasat Narkoba Polresta Depok, Komisaris Polisi (Kompol) Djitu Martono mengamini pernyataan wakapores. Menurutnya, razia miras dilakukan di beberapa tempat seperti: café, toko jamu, pedagang kelontong, billiard, maupun di lokasi konser. “Kita tidak ingin bulan puasa dinodai peredaran minuman keras,” ujarnya.
Ia mengatakan, Polresta Depok menyita 4440 botol miras, Polsek Cimanggis 294 botol, Polsek Sukmajaya 219 botol dan 21 jerigen ciu, Polsek Pancoran Mas 400 botol, Polsek Sawangan 500 botol, Polsek Limo 800 botol, Polsek Beji 439 botol, dan Polsek Bojonggede 48 botol. “Miras yang kita sita merupakan hasil operasi dari seluruh jajaran polres dan polsek,” jelasnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, Ketua DPRD Depok Rintisyanto, Ketua DPP PAN Hasbullah Rahmat, Tokoh masyarakat, Pradi Supriatna, Ketua FPI Habib Idrus Al Ghadri, para tokoh masyarakat dan sejumlah ormas.(wandy)