Satlantas Polresta Depok Tertibkan Angkot Gaul

0 komentar

Dalam upaya mengurangi aksi kejahatan di dalam angkutan kota (angkot) di Kota Depok. Satuan Lalu Lintas Polresta Depok menggelar razia penertiban angkot modifikasi, khususnya pemakaian  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak standart dan pemakaian kaca film gelap.
Menurut Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Risto Samudra.  Penertiban plat nomor tidak standar dilakukan sebagai salah satu upaya mengurangi tindak kriminalitas di dalam angkot. Terutama plat nomor yang telah dirubah atau tidak sesuai dengan aslinya.”Razia angkot gaul akan terus dilakukan, khususnya dalam hal keaslianya plat nomor. Bagi yang melanggar langsung kita tindak,”ujar Risto saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (5/1).
Risto menjelaskan, penertiban angkot akan terus dilakukan di beberapa jalur yang sering dilalui angkot. Sasaranya adalah angkot gaul yang sudah dimodifikasi. Sebanyak 160 personil Polantas disebar dalam penertiban angkot, diantaranya di Jalan Raya Bogor, Jalan Juanda, Simpang Depok, dan Jalan Pemuda, Pancoran Mas. Bagi angkot yang melanggar, lanjut Ristro, sesuai dengan pasal TNKB yaitu pasal 68 ayat 1 tentang TNKB yang tidak sesuai spesifikasi dan teknis akan dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp. 500 ribu.
Dar hasil razia yang telah dilakukan beberapa hari lalu, kata Risto, tercatat puluhan angkot terpaksa ditindak karena plat nomornya tidak standar. Bahkan sebanyak enam angkot dikandangkan karena sopir angkot tetap membandel dengan memasang kembali plat nomor tidak standar walaupun sudah ditilang.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Depok juga telah menertibkan para sopir angkot dengan pemberian seragam dan kartu identitas pengemudi angkot. (wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Derap TNI & Polri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet