Satlantas Polresta Depok Kembalikan 72 Motor Sitaan Secara Gratis

0 komentar

Kapolresta Depok Komisaris Besar (Kombes) Pol Mulyadi Kaharni melalui Kasatlantas Kompol Slamet Widodo mengimbau kepada masyarakat Depok ataupun luar Depok untuk dapat mengambil kembali sepeda motornya yang terjaring razia di wilayah hukum Polresta Depok. Bahkan, Slamet menegaskan pengambilan sepeda motor tersebut tidak dikenakan biaya apaupun.”Pengambilan sepeda motor gratis tampa dikenakan biaya sepeserpun,”ujar Slamet.
Namun, lanjut Slamet, setiap warga yang akan mengambil sepeda motor harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).“Sepeda motor bisa diambil asalkan bisa menunjukkan BPKB dan STNK,” katanya.
Slamet juga menghimbau kepada warga yang pernah kehilangan motor untuk datang langsung ke Mapolresta Depok. Tidak menutup kemungkinan dari puluhan motor yang terjaring tersebut, salah satunya merupakan motor curian. “Saya imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar dapat melihatnya di Polres Depok dengan membawa surat-surat lengkap,” katanya.
Dia mengatakan, puluhan motor tersebut tidak hanya hasil razia Polresta Depok melainkan Polsek Pancoranmas, Polsek Cimanggis, Polsek Sawangan, dan Polsek Limo. “Tiga polsek lainnya nihil,” ujar Slamet.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Derap TNI & Polri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet