Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah membuat Ruang Henti Kendaraan
(RKH) khusus kendaraan roda dua. RKH tersebut berada di lampu Merah
Ramanda atau Jalan Margonda menuju UI, kemudian di Pertigaan Juanda
sebanyak tiga titik, yakni arah dari Juanda menuju UI, Margonda menuju
Juanda, dan Margonda menuju Terminal Depok."Pembuatan RHK itu merupakan
inovasi dari Dirlantas Polda Metro, selanjutnya dikembangkan Satlantas
Polres Depok, dan diwujudkan oleh Dishub. RHK bertujuan mengurangi
kendaraan roda dua yang selalu melintasi garis stop di lampu merah,"ujar
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Depok, AKP Untung, saat dihubungi
wartawan, kemarin.
Saat ini, kata Untung, pihaknya tengah
mensosialisasikan keberadaan RHK
kepada pengadara roda dua. Namun sebelum ada RHK, sudah dilakukan
sosialisasi agar pengendara berhenti dibelakang garis stop. Dengan
adanya RHK ini, sepeda motor diharapkan bisa lebih tertib, tidak ada
lagi yang menginjak-injak garis stop dan zebra cross."Sepeda motor
berhenti di RHK saat lampu merah, sedangkan R4 harus dibelakang garis
RKH,"tuturnya.
Untung menegaskan, sosialisasi RHK tidak
ditentukan batas waktunya, saat ini masih dalam tahap uji coba kepada
pengendara. Jadi, pihaknya belum bisa mengambil tindakan jika ada
pengendara yang berada diluar RHK,"Kita inginya masyarakat tertib, jadi
tidak perlu ditindak. Tinggal bagaimana masyarakatnya saja. Jangan kalau
ada petugas mereka tertib, namun setelah petugas pergi mereka
seenaknya,"tutup Untung.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok,
Nasrun menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi kepada Satlantas
Polresta Depok untuk mensosialisasikan RHK ini selama satu bulan. Selama
masa
sosialisasi ini belum ada sanksi yang diberikan kepada mobil yang
memasuki jalur RKH, namun ada kemungkinan nantinya pemberian sanksi akan
diadakan bagi mobil yang melanggar.”Saat ini masih proses sosialisasi,
jika nantinya akan ada sanksi tilang bagi yang melanggar, itu akan kami
bicarakan kepada pihak kepolisian, karena mereka yang memiliki hak untuk
menilang,” ujar Nasrun