Satlantas Polresta Depok Sosialisasikan Ruang Henti Kendaraan

0 komentar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah membuat Ruang Henti Kendaraan (RKH) khusus kendaraan roda dua. RKH tersebut berada di lampu Merah Ramanda atau Jalan Margonda menuju UI, kemudian di Pertigaan Juanda sebanyak tiga titik, yakni arah dari Juanda menuju UI, Margonda menuju Juanda, dan Margonda menuju Terminal Depok."Pembuatan RHK itu merupakan inovasi dari Dirlantas Polda Metro, selanjutnya dikembangkan Satlantas Polres Depok, dan diwujudkan oleh Dishub. RHK bertujuan mengurangi kendaraan roda dua yang selalu melintasi garis stop di lampu merah,"ujar Kanit Turjawali Satlantas Polresta Depok, AKP Untung, saat dihubungi wartawan, kemarin.

Saat ini, kata Untung, pihaknya tengah mensosialisasikan keberadaan RHK kepada pengadara roda dua. Namun sebelum ada RHK, sudah dilakukan sosialisasi agar pengendara berhenti dibelakang garis stop. Dengan adanya RHK ini,  sepeda motor diharapkan bisa lebih tertib, tidak ada lagi yang menginjak-injak garis stop dan zebra cross."Sepeda motor berhenti di RHK saat lampu merah, sedangkan R4 harus dibelakang garis RKH,"tuturnya.

Untung menegaskan, sosialisasi RHK tidak ditentukan batas waktunya, saat ini masih dalam tahap uji coba kepada pengendara. Jadi, pihaknya belum bisa mengambil tindakan jika ada pengendara yang berada diluar RHK,"Kita inginya masyarakat tertib, jadi tidak perlu ditindak. Tinggal bagaimana masyarakatnya saja. Jangan kalau ada petugas mereka tertib, namun setelah petugas pergi mereka seenaknya,"tutup Untung.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Nasrun menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi kepada Satlantas Polresta Depok untuk mensosialisasikan RHK ini selama satu bulan. Selama masa sosialisasi ini belum ada sanksi yang diberikan kepada mobil yang memasuki jalur RKH, namun ada kemungkinan nantinya pemberian sanksi akan diadakan bagi mobil yang melanggar.”Saat ini masih proses sosialisasi, jika nantinya akan ada sanksi tilang bagi yang melanggar, itu akan kami bicarakan kepada pihak kepolisian, karena mereka yang memiliki hak untuk menilang,” ujar Nasrun
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Derap TNI & Polri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet