Ia mengatakan, di wilayah kecamatan Pancoran Mas ada tiga titik rawan kemacetan dan kecelakaan. Untuk itu, kata Pamono, pemasangan spanduk di fokuskan di titik tersebut. Diantaranya di pertigaan Tanah Baru, Perempatan Kodim, Sawangan, dan di simpang lima, Sengon. Spanduk imbauan bertuliskan tentang isi Undang-Undang Lalu Lintas mengenai pemakaian helm standar SNI, menyalakan lampu utama, dan penggunaan jalur kiri untuk pengendara sepeda motor.”Pemasangan spanduk ini sebagai upaya antisipatif yang dilakukan kepolisian,”tuturnya.
Terkait imbauan menyalakan lampu utama pada siang hari bagi pengedara sepeda motor masih bersifat sosialisasi, artinya pengendara masih diberi teguran saja, belum dilakukan penindakkan. Namun, ujar Pramono bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak mengenakan helm saat berkendara akan langsung dilakukan penindakkan.”Petugas akan langsung menindak bagi pengendara yang tidak menggunakan helm,”ungkapnya.
Diakui Pramono, bahwa di wilayah Jalan Raya Sawangan masih didapati beberapa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, bahkan ada juga yang sama sekali tidak memakai helm saat berkendara. Hal itu, kata Pramono biasanya dilakukan oleh para pelajar yang sering mengabaikan aturan lalulintas. Namun demikian, tegasnya pihaknya telah mengimbau kepada para pelajar melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait Undang-Undang Lalu lintas no 22 Tahun 2009,” Kita sosialisasikan UU Lalin ke pelajar agar mereka mengetahui tentang undang-undang dan bagaimana caranya mengendarai kendaran yang baik serta tidak melanggar aturan,”tandas Pramono.(wandy)