
Saat ini, kata Untung, pihaknya tengah mensosialisasikan keberadaan RHK kepada pengadara roda dua. Namun sebelum ada RHK, sudah dilakukan sosialisasi agar pengendara berhenti dibelakang garis stop. Dengan adanya RHK ini, sepeda motor diharapkan bisa lebih tertib, tidak ada lagi yang menginjak-injak garis stop dan zebra cross."Sepeda motor berhenti di RHK saat lampu merah, sedangkan R4 harus dibelakang garis RKH,"tuturnya.
Untung menegaskan, sosialisasi RHK tidak ditentukan batas waktunya, saat ini masih dalam tahap uji coba kepada pengendara. Jadi, pihaknya belum bisa mengambil tindakan jika ada pengendara yang berada diluar RHK,"Kita inginya masyarakat tertib, jadi tidak perlu ditindak. Tinggal bagaimana masyarakatnya saja. Jangan kalau ada petugas mereka tertib, namun setelah petugas pergi mereka seenaknya,"tutup Untung.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Nasrun menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi kepada Satlantas Polresta Depok untuk mensosialisasikan RHK ini selama satu bulan. Selama masa sosialisasi ini belum ada sanksi yang diberikan kepada mobil yang memasuki jalur RKH, namun ada kemungkinan nantinya pemberian sanksi akan diadakan bagi mobil yang melanggar.”Saat ini masih proses sosialisasi, jika nantinya akan ada sanksi tilang bagi yang melanggar, itu akan kami bicarakan kepada pihak kepolisian, karena mereka yang memiliki hak untuk menilang,” ujar Nasrun