Sebanyak 257 pengendara di tindak anggota Satlantas Polresta Depok dalam razia gabungan bersama Samsat Cinere selama tiga hari. Razia dibawah kendali Kanit Turjawali AKP Untung Mardyani dan Kaur Binops Satlantas Polresta Depok, Iptu Budiyono IW, digelar di dua titik, yakni di Jalan Raya Mochtar, Sawangan, dan Jalan Raya Cinere, Limo, Depok.
Menurut Iptu Budiyono. Dengan tingginya jumlah pelanggar yang ditilang membuktikan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat Depok dalam berlalu lintas masih sangat kurang. Padahal, kata Budiyono, pihaknya seringkali melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada semua element masyarakat."Sosialisasi keselamatan berlalu lintas sering kita lakukan, baik terjun langsung maupun lewat media. Kebanyakan bentuk pelanggarannya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),"terang Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (28/2).
Budi menjelaskan, alasan pengendara tidak memiliki SIM sangat beragam dan sangat klasik. Padahal kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut sangat menunjang dalam keselamatan berkendara."Keselamatan itu sangat penting dan harus dimulai dari diri sendiri. Kalau kita sudah tertib dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan, maka orang lain pun akan selamat juga,"tegas Budi.
Karena itu, Budi mengimbau kepada para pengendara agar segera sadar hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri."jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,"tandasnya.