Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Slamet Widodo saat ditemui di lokasi mengatakan dari hasil razia yang dilakukan, terjaring ratusan sopir angkot tidak melengkapi surat-surat kendaraan, seperti STNK dan SIM. “Dari razia yang kami lakukan di dua lokasi, banyak sopir angkot yang tidak memiliki SIM dan STNK. Razia ini dilakukan guna mengurangi angka kriminalitas yang kerap terjadi belakangan ini,” kata Slamet didampingi Kanit SIM, AKP Sri Widodo, Jum’at (7/1).
Dikatakan Kasat, jumlah angkot yang terjaring razia terdiri dari pelanggar pasal 281 UU Lalu Lintas tentang kelengkapan surat berkendara sebanyak 48 orang, pasal 288 ayat (2) sebanyak dua orang. Sedangkan di Jalan Raya Sawangan jumlah pelanggar tidak melengkapi surat kendaraan sebanyak 52 orang dan pelanggar SIM sebanyak empat orang. “Jumlah pengemudi angkot yang ditilang sebanyak 103 orang, dan tiga mobil angkot terpaksa kami tahan karena tidak memiliki surat-surat,”ungkap Slamet.
Selain itu, lanjut Slamet dalam razia tersebut pihaknya juga menertibkan kendaraan yang menggunakan kaca film. “Kaca film yang gelap harus dicopot, dan lampu penerangan dalam angkot harus menyala khususnya pada malam hari,”tegas Kasat.
Untuk itu slamet mengimbau kepada pemilik kendaraan agar dalam mengoperasikan angkotnya menggunakan sopir yang memiliki SIM sebagai pertanggung jawaban saat berkendara.”Kami akan terus melakukan razia angkot ini secara rutin di semua titik di Depok,”tandasnya.(wandy)