Jangan coba-coba menyertakan KTP palsu untuk melengkapi berkas persyaratan dalam mengurus administrasi STNK di Samsat Depok. Pasalnya management Samsat Depok telah menggunakan alat pendeteksi ultra violet untuk mengetahui keabsahan identitas diri berupa KTP dan SIM.
Kasubsi Samsat Depok, AKP Argo Wiyono Sik, didampingi Paur STNK Iptu Robiin SH menjelaskan penggunaan alat elektronik ultra violet dimaksudkan agar kepolisian Samsat Depok tidak kecolongan dengan identitas palsu seperti KTP dan SIM yang dilampirkan wajib pajak saat mengurus pembayaran pajak kendaraan. Alat pendeteksi ini diletakkan di setiap loket layanan mulai dari loket pendaftaran R2 dan R4, entry data, Eks luar daerah, Tata Usaha, hingga loket cek fisik,”Kita antisipasi keberadaan KTP palsu di semua loket, jangan sampai kecolongan,”tegas Argo.
Sejak digunakannya ultra violet, kata Argo, peredaran KTP palsu di Samsat Depok dapat diminimalisir. Namun demikian, terkadang petugas loket masih menemukan satu hingga dua KTP palsu dalam sehari. Bagi wajib pajak yang kedapatan menggunakan KTP palsu, lanjut Argo petugas akan memanggil dan meminta wajib pajak yang bersangkutan untuk menggantinya dengan identitas asli. Selain itu berkas pun tidak bisa diproses lebih lanjut.”KTP palsu kita sita dan berkas tidak bisa diproses. Wajib pajak harus bisa memperlihatkan identitas aslinya,”tutur Argo.
Paur STNK Iptu Robiin menambahkan, pengadaan alat pendeteksi ini dilakukan untuk mempermudah petugas dalam menyeleksi keabsahan identitas diri wajib pajak.”Kita tidak mau kecolongan, hal sekecil apapun tetap kita antisipasi,”tandas Robiin.(wandy)