Satlantas Polres Metro Bandara Soekarno Hatta (Soetta) jalan bersama PT Angkasa Pura II merazia taksi gelap yang beroperasi didalam area bandara untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa penerbangan.
Razia yang dilakukan selama Februari 2014 telah menindak 561 unit taksi gelap. Bagi taksi gelap dengan kesalahan yang berat langsung ditilang, sedangkan untuk katagori ringan didata dan diperingatkan agar tidak mengulangi perbuuatannya.
Bram Bharoto Tjiptadi, Senior General Manager AP II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta kepada wartawan mengatakan, sanksi bagi taksi gelap yang terjaring razia berupa penilangan, penyitaan STNK, hingga penahanan kendaraan oleh pihak kepolisian.
Semenatara jumlah taksi gelap yang di razia selama Mart 2014, sebanyak 8 unit taksi . Taksi gelap tersebut langsung ditahan anggota Satlantas Polres Bandara karena sudah lebih dari dua kali di razia.
Razia yang dilakukan secara simultan tersebut, terus dilakukan hingga bandara tersibuk ke delapan di dunia harus steril dari taksi gelap. Apalagi pada 2014 ini tengah mencanangkan pembersihan taksi gelap di kawasan Soekarno-Hatta untuk meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jasa bandara.
“masayarakat dihimbau untuk mengenali ciri-ciri taksi resmi. “Misalnya harus ada nomor lambung di taksinya. Kalau taksi tidak ada stiker Soekarno-Hatta International Airport (SHIA), dipastikan tidak resmi, meskipun merk taksinya jelas,”ujarnya.