Risto menjelaskan galian tersebut berada tepat di pinggir Jalan Siliwangi yang merupakan jalur padat kendaraan. Sejak pagi hari, petugas patroli menemukan banyak ceceran tanah yang berasal dari galian tersebut hingga ke Jalan Tole Iskandar. Karena Kota Depok terguyur hujan sejak dini hari, ceceran tanah tersebut akhirnya menjadi lumpur yang licin sehingga membahayakan pengendara motor khususnya roda dua.
Dia mengatakan Pemerintah Kota Depok seharusnya memeriksa izin dari galian C tersebut. Hal itu karena galian C ini sangat membahayakan masayrakat yang melewati jalan itu. “Jika memang tidak berizin maka ditutup saja, aneh jika izin galian C tersebut dikeluarkan karena lokasinya tidak memungkinkan untuk dilakukan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Risto menegaskan, seharusnya truk pengangkut tanah menutup angkutan tanahnya dengan terpal sehingga tanah tidak berceceran kemana-mana. Pengangkutan tanah juga harus memberikan toleransi kepada pengguna jalan,”Jika truk tidak menggunakan penutup atau terpal, saya akan mengajukan somasi dan melakukan penindakkan,”tandasnya.
Dari pantauan di lokasi sebanyak 20 anggota Satlantas Polresta Depok terlihat sibuk mengatur kemacetan dan menolong para pengemudi yang tergelincir di sepanjang Jalan Siliwangi. Satu unit mobil pemadam kebakaran juga didatangkan membantu membersihkan ceceran tanah dengan cara disemprot.(wandy)