Melanggar Aturan Lalu Lintas, Empat pelajar Diberikan Sanksi Push Up

0 komentar


Satlantas Polresta Depok memberlakukan hukuman push up bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dalam razia kendaraan penunggak pajak di bilangan Grand Depok City, beberapa waktu lalu. Sedikitnya empat pengendara sepeda motor diberikan sanksi push up karena kedapatan tidak melengkapi kendaraannya dengan surat-surat kendaraan, tidak memakai helm, tidak menggunakan plat nomor, dan berboncengan tiga orang.”Pengendara yang mendapat sanksi push kebanyakan pelajar yang melanggar peraturan lalu lintas.”ujar AKP Sodik kepada wartawan.
Menurut Sodik, dalam menegakkan peraturan lalulintas kepada masyarakat, khususnya pelajar. Pihaknya tidak harus melulu melakukan tindakan dengan tilang. Saat menghadapi para pelajar yang melanggar, ada dua opsi yang bisa diberikan, apakah ditindak secara hukum atau pemberian sanksi dari petugas. Kalau pengendara bersedia dilakukan tilang kita berikan surat tilang. Tetapi kalau pengendara memilih opsi diberikan sanksi dari petugas, maka kita berikan sanksi  fisik berupa push up.”Hukuman push up untuk memberikan efek jera dan pembelajaran kepada pelajar. Namun  berapa banyak push up yang dilakukan bukan kita yang menentukan, mereka sendiri yang memutuskan. Kalau kuat 20 kali ya lakukan 20 kali.”ujar Sodik.
Selain memberikan sanksi fisik, petugas juga menahan satu unit sepeda motor yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.”Terpaksa kita tahan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat.”tandas Sodik.
Dalam razia tersebut Satlantas Polresta Depok menerjunkan sebanyak 10 anggota. Razia yang dilakukan mulai pukul 09.00-11.00 WIB berhasil menjaring sebanyak 763 penunggak pajak.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Derap TNI & Polri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet