Satlantas Polresta Depok
memberlakukan hukuman push up bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dalam
razia kendaraan penunggak pajak di bilangan Grand Depok City, beberapa waktu
lalu. Sedikitnya empat pengendara sepeda motor diberikan sanksi push up karena
kedapatan tidak melengkapi kendaraannya dengan surat-surat kendaraan, tidak memakai
helm, tidak menggunakan plat nomor, dan berboncengan tiga orang.”Pengendara yang
mendapat sanksi push kebanyakan pelajar yang melanggar peraturan lalu lintas.”ujar
AKP Sodik kepada wartawan.
Menurut Sodik, dalam menegakkan
peraturan lalulintas kepada masyarakat, khususnya pelajar. Pihaknya tidak harus
melulu melakukan tindakan dengan tilang. Saat menghadapi para pelajar yang
melanggar, ada dua opsi yang bisa diberikan, apakah ditindak secara hukum atau
pemberian sanksi dari petugas. Kalau pengendara bersedia dilakukan tilang kita
berikan surat tilang. Tetapi kalau pengendara memilih opsi diberikan sanksi
dari petugas, maka kita berikan sanksi fisik berupa push up.”Hukuman push up untuk
memberikan efek jera dan pembelajaran kepada pelajar. Namun berapa banyak push up yang dilakukan bukan
kita yang menentukan, mereka sendiri yang memutuskan. Kalau kuat 20 kali ya
lakukan 20 kali.”ujar Sodik.
Selain memberikan sanksi
fisik, petugas juga menahan satu unit sepeda motor yang tidak bisa menunjukkan
surat-surat kendaraan.”Terpaksa kita tahan karena tidak bisa menunjukkan
surat-surat.”tandas Sodik.
Dalam razia tersebut
Satlantas Polresta Depok menerjunkan sebanyak 10 anggota. Razia yang dilakukan mulai
pukul 09.00-11.00 WIB berhasil menjaring sebanyak 763 penunggak pajak.(wandy)