Jajaran
Dinas Perhubungan Kota Depok bersama Satlantas Polresta Depok,
menggelar penertiban angkutan kota (angkot) yang dinilai tidak layak
jalan dan menyalahi trayek. Penertiban dilakukan dengan merazia angkot
yang melintas di Jalan Raya Margonda.
"Angkot-angkot ini harus
dibenahi, karena itu kita razia untuk mengetahui kelayakan
kendaraan,"ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid
Dalops) Dinas Perhubungan Kota Depok, Yusmanto kepada wartawan, kemarin
Menurut
dia, kebanyakan angkot-angkot tersebut melanggar kelayakan kendaraan,
dan melanggar route yang telah ditentukan. Karena itu, dilakukan
penindakkan dengan menahan buku kir bagi yang melanggar kelayakan, dan
buku trayek bagi yang
melanggar route."Razia penertiban angkot ini merupakan kali pertama di
tahun 2014, penertiban akan kita lakukan secara bertahap. Kita juga akan
menertibkan parkir liar,"tegas Yusmanto.
Dari penindakkan
tersebut, lanjutnya, puluhan sopir angkot yang melanggar ditilang,
diantaranya jurusan D02 (Terminal-Depok II), D05 (Terminal
Depok-Bojonggede), D06 (Terminal-Simpang Depok), D07 (Terminal-Citayam),
dan lainnya. Selain penertiban kelayakan kendaraan, kata Yusmanto,
dilakukan pula pencopotan bagi angkot yang menggunakan kaca film
gelap."Kaca film gelap sangat rawan dan mengundang kriminalitas, karena
itu kita larang angkot menggunakan kaca film gelap,"tandasnya.
Sementara
itu, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Depok AKP Untung Mardyani
mengatakan, pihaknya menerjunkan 15 anggota membantu razia angkot yang
digelar Dishub Kota Depok. Namun demikian, kata Untung, pihaknya juga
tidak segan-segan menindak para sopir angkot yang kedapatan tidak
memiliki surat izin mengemudi (SIM)."Puluhan sopir angkot terpaksa kita
tilang karena tidak memiliki SIM, bahkan sopir yang tidak bisa
menunjukkan STNK kita sita angkotnya,"tegas Untung.