Kasatlantas
Polres Depok, Kompol Kristanto Yoga meminta Kontraktor penuhi aspek
keselamatan dalam pengerjaan proyek pelebaran dan peninggian Jalan di
perbatasan Depok-Jakarta (Jembatan UI). Pasalnya dampak dari proyek
tersebut telah menimbulkan kemacetan parah dan berpotensi terjadinya
kecelakaan."Kita hanya memberikan saran dan rekomendasi sesuai dengan UU
no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Kalau mereka
tidak mementingkan aspek keselamatan berarti mereka telah lalai dan
dapat dipidanakan."ujar Kristanto, kemaren.
Menurut dia, segala
aktifitas yang berkaitan dengan sarana publik, seperti proyek pelebaran
jalan harus mengutamakan aspek keselamatan sesuai UU No 22 tahun 2009
tentang lalulintas dan angkutan jalan. Dalam UU
tersebut sudah jelas disebutkan tentang analisa teknis lalulintas.
Jadi, katanya, dalam pekerjaan betonisasi jalan itu harus ada sarana dan
keselamatan lalulintas. "Selama ini mereka tidak pernah koordinasi.
Padahal koordinasi itu penting untuk kepentingan masyarakat juga.
Terutama untuk kelancaran arus kendaraan yang masuk ke Depok."terangnya.
Ia
juga telah menanyakan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Bimasda
Kota Depok terkait analisa lalulintas, namun pihak dinas tidak bisa
menunjukkan analisa teknisnya. Artinya mereka sudah tidak memperhatikan
aspek keselamatan dan dianggap lalai. Banyak hal yang telah dilanggar
saat pekerjaan proyek betonisasi jalan. Seperti dampak kemacetan
kendaraan khususnya arus dari Lenteng Agung menuju Depok. "Mereka harus
memperhitungakan berapa volume kendaraan masuk dan keluar depok. Kalau
ternyata jalan yang sedang diperbaiki tidak bisa menampung volume
kendaraan, mereka harus koordinasi dengan kepolisian
untuk memecahkan permasalahan lalu lintas."terangnya.
Kristanto
menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan yang
dilakukan pemerintah. Bahkan ia yakin proyek pemerintah semuanya
bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat. Tapi ia juga meminta dalam
pekerjaannya tempuh juga aspek keselamatan."Saya tidak menghentikan
pekerjaan proyek, tapi tempuh juga aspek keselamatan. Dalam klausul
proyek pemerintah tertera apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan
dikenakan masalah hukum. Coba saja lihat sendiri kondisi jalan di
perbatasan UI, akibat dari pekerjaan proyek itu sudah ada bis yang
tergelincir."katanya.
Ia menyatakan telah memanggil pihak kontraktor
untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi tentang kesediaan
untuk melengkapi sarana dan aspek keselamatan lalulintas. Namun hingga
saat ini pihak kontraktor belum juga datang untuk
menandatanganinya."Kita masih menunggu pihak kontraktor untuk
menandatangani surat
pernyataan. Draftnya sudah kita buat kok."tandasnya.
Ia berharap
surat pernyataan segera ditandatangan pihak kontraktor sebelum proyek
betonisasi jalan tersebut selesai hingga Desember mendatang."Jangan
sampai aspek keamanannya dipenuhi sampai Desember. Kita ingin
meminimalisir kemacetan tersebut."tandasnya.(wandy)