Puluhan pengendara sepeda motor nekat melawan arus di ruas Jalan Raya Bogor tampa mempedulikan keselamatan. Pengendara dengan seenaknya memacu kendaraannya hanya untuk mengejar waktu. Padahal, selain melanggar peraturan lalu lintas, melawan arus juga sangat berbahaya baik buat orang lain maupun pengendara sepeda motor itu sendiri. Pemandangan ini rutin terjadi setiap hari pukul 06.00-09.00 WIB. Ironisnya lagi para pengendara yang melawan arus tersebut melintasi kantor Polsek Cimanggis, Depok.
Kanitlantas Polsek Cimanggis, AKP
Sodik Riono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak membiarkan begitu saja
para pengendara sepeda motor yang melawan arus. Namun, kata Sodik karena
keterbatasan anggota, jajarannya hanya terfokus pada pengaturan di titik macet
seperti di Pertigaan Pasar Pall, Pekapuran, Sanyo, Pertigaan Putri Tunggal, dan
pengamanan jalur SBY di alternative Cibubur.”Melawan arus itu tidak boleh dan
sangat berbahaya bagi pengendara. Biasanya pengendara merasa takut kalau ada
petugas saja.”tuturnya.
Menurut dia, biasanya para pengemudi
sepeda motor melawan arus mulai dari depan RS Mitra hingga depan SPBU. Akibat keterbatasan jumlah personil, pihaknya tidak
setiap hari bisa menempatkan petugas di area tersebut.”Jumlah anggota lantas
hanya 23 orang yang terbagi dalam dua shiff. Namun demikian kondisi itu tetap
kita pantau.”terangnya.
Ia menjelaskan, pengendara yang
melawan arus karena terjadi antrian panjang mulai dari Lampu merah pertigaan Gas
Alam hingga RS Medika. Akibat kurang sabar, para pengendara nekat mengambil
jalur sebelah kanan atau melawan arus.”Kalau arus lalu lintas lancar tidak ada
yang melawan arus.”ungkapnya.
Karena itu, Sodik mengimbau kepada
para pengendara sepeda motor agar tertib dalam berkendara dengan tidak melawan
arus. Dominan kecelakaan di Jalan Raya Bogor terjadi akibat melawan arus. “Kecelakaan
di dominasi oleh kendaraan roda dua, namun kasus kecelakaan tidak terlalu
fatal, korban hanya luka ringan.”ucapnya.
Selain memberikan imbauan,
lanjut Sodik, dilakukan juga pemeriksaan surat-surat kendaraan. “Kalau
kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, seperti STNK dan tidak memiliki SIM
maka langsung ditindak.”tandasnya.(wandy)