Satlantas Polresta Depok Sosialisasikan RHK Tahap II

0 komentar


Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polresta Depok melakukan sosialisasi Ruang Henti Kendaraan (RKH) tahap II di Pertigaan Ramanda, dan Lampu merah Jalan Juanda.  Sosialisasi RHK khusus kendaraan roda dua tersebut bertujuan mengatur atau memberi tempat khusus kendaraan roda agar tertib saat berhenti di lampu merah,

"RHK untuk membagi jenis kendaraan, khusus roda dua diberi ruang tersendiri digaris merah, dan kendaraan roda empat harus dibelakang garis merah. Sehingga saat kendaraan bergerak atau lampu hijau laju kendaraan menjadi teratur,"ujar Kasi Manajemen Rekayasa Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala, kemarin

Saat ini, kata Ari, volume kendaraan bermotor roda dua sudah diatas 70 persen dibandingkan kendaraan roda empat. Jadi, kapasitasnya harus diatur saat pengendara berhenti di lampu merah. Biasanya, ketika lampu menyala kuning menjelang merah, banyak sepeda motor yang tidak teratur. Dengan adanhya RHK ini dapat lebih meningkatkan keselamatan, ketertiban di setiap persimpangan."Volume kendaraan di Jalan Margonda pada jam sibuk bisa mencapai 7000 kendaraan perjam, 70 persennya merupakan kendaraan roda dua. Karena itu kita buat RHK agar lebih tertib,"katanya.

Sementara itu, Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Depok, AKP Riona Herika mengatakan, sosialisasi RHK sudah yang kedua kalinya dilakukan. Minimal sosialisasi dilakukan selama tiga bulan. Nantinya, kata Riona, setelah masyarakat mengetahui fungsi keberadaan RHK, maka bagi kendaraan yang melanggar fungsi RHK akan ditindak, seperti kendaraan roda empat yang berhenti di garis RHK."Nantinya akan kita tempatkan anggota di setiap titik RHK untuk memantau ketertiban pengguna RHK,"ujar Riona.

Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Kristanto Yoga menambahkan, dengan adanya RHK diharapkan terwujud ketertiban di setiap persimpangan serta mengurangi potensi terjadinya kecelakaan."Mudah-mudahan RHK ini bisa kita kembangkan tidak hanya di Jalan Margonda tetapi diwilayah lain, seperti Jalan Gas Alam, Raya Bogor, dan RTM,"ungkapnya

Nantinya, kata Kris, bagi yang melanggar RHK, akan dikenakan pasal pelanggaran marka jalan. Kasat juga berniat mengajukan keberadaan RHK ini masuk dalam peraturan daerah (Perda). Sehingga ketika nanti diberlakukan kembali aturan tata tertib berlalu lintas di Jalan Margonda Raya akan dikenakan sanksi dua kali lipat."Yang melanggar akan dikenai denda, khususnya sepeda motor yang diluar RHK, dan mobil yang berada di garis RHK. Kita masih sosialisasikan satu tahap lagi."tandasnya.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Derap TNI & Polri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet